SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Resmob SatNarkoba Polres Sidrap kembali meringkus satu terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba (Lahgun) jenis pil eksotan, di TKP Jalan Lanto Dg. Pasewang Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Adalah Ansar (20) warga beralamat tinggal di Jalan Mawar Lk. I Kelurahan Majjelling Wattang, Maritengngae ditangkap bersama barang buktinya sekitar pukul 16.30 Wita.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 butir pil diduga Narkotika Golongan I jenis Extacy Logo Dolpin dan 2 HP genggam berbagai merk.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Badollahi dengan cara
Undercover Buy.

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, SH, SIK, MH melalui AKP Badollahi membenarkan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pemuda yang kerap bertransaksi narkoba jenis ekstasi.

“Kita tindak lanjuti laporan masyarakat ini. Dan benar Ansar berhasil diamankan bersama barang buktinya 10 butir ekstasi,”ungkap Badollahi, Senin (28/01/2019).

Tersangka, kata Kasat, berhasil diamankan di Jalan Lanto Dg. Pasewang Pangkajene Kecamatan Maritengngae saat hendak mengedarkan pil eksotan tersebut.

“Terduga sudah kita incar sebelumnya. Pelaku juga merupakan pemain baru dalam kasus ini,”ungkap Badollahi, sesaat lalu.

Dari hasil pengembangan awal, Ansar mengakui mendapatkan barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial NPL yang saat masih dalam pengejaran.

Selanjutnya terduga pelaku dan bb di bawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ady)