SIDRAP, Penarakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kembali melakukan tahap pemusnahan Barang Bukti (BB) dari tindak pidana kejahatan umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bertempat dihalaman kantor Kejaksaan setempat, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap pada Selasa (14/06/2022) tadi pagi, puluhan barang bukti berupa perkara penipuan Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) atau dikenal kasus “Pasobis”, termasuk perkara Narkotika.

Kejari Sidrap, H.Samsul Kasim,SHMH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu untuk periode Februari hingga Mei 2022.

“BB yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yang terdiri dari pelanggaran narkotika, ITE, pengancaman, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana umum lainnya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 118 gram sabu-sabu, 1 butir ekstasi, 27 unit handpone, 4 laptop, 78 modem, dan 9 bilah senjata tajam (Sajam) berupa parang dan badik.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang selokan. Sementara, senjata tajam di gurinda dan dipotong-potong menjadi beberapa bagian.

Sementara barang bukti dari tindak pidana kejahatan sobis penipuan online dengan cara dihancurkan mengunakan palu-palu lalu dibakar.

Namun disis lain, urai Samsul, ada penurunan penanganan perkara di awal tahun 2022 ini.

“Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Pemusnahan kali ini tidak terlalu menonjol, baik kasus pidana umum maupun narkotika. Ini bukti peran semua pihak menjaga kondusifitas daerah kita sangat efektif. Sehingga saya terus tekankan pada masyarakat berperan menjaga lingkungan dari tindak kejahatan, terutama memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba diwilayah Sidrap,”tandasnya mengingatkan. (Eful)