SIDRAP, penarakyat.com — Sepekan sejak dimulainya Operasi Zebra di seluruh Indonesia termasuk di wilayah hukum Mapolres Sidrap. Operasi dengan kode ‘Zebra’ ini merupakan operasi resmi yang rutin digelar setiap tahun.
Operasi Zebra diselenggarakan mulai tanggal 16 hingga 29 November 2016, digelar guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, serta menyambut Operasi Lilin jelang Natal dan Tahun Baru.
Seperti hari ke 10 sejak operasi ini berlangsung, aparat satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Sidrap sudah menjaring sedikitnya 408 pengendara roda dua maupun roda empat.
Operasi yang dilaksanakan sebagai wujud Cipta Kondisi ini menyasar kelengkapan surat ranmor, pelanggaran rambu lalulintas, pelanggaran batas kecepatan dan melawan arus lalulintas, khususnya ranmor sepeda motor.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar, SIk, Jumat (25/11/2016) menjelaskan, pengguna jalan yang melanggar aturan akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Rincian sanksinya pun beragam. Mulai dari denda ratusan ribu rupiah hingga kurungan pidana,” lontar AKBP Anggi dikantornya, Jumat (25/11/2016).
Sanksi paling ringan, katanya, dijatuhkan jika pengguna jalan melakukan pelanggaran dengan mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari.
“Jika melanggar hal tersebut, pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu,” tegasnya.
Begitupula sebaliknya, kata Kapolres, sanksi paling berat dijatuhkan pada pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Ancaman pidananya berat loh. Pengendara bisa saja dikurung paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” imbuhnya.
Sementara Kasat Lantas AKP H. Muhdar, menambahkan
tingginya kesadaran masyarakat dalam berkendara sudah menekan angka pelanggar yang terkena sanksi.
Angka itu, sudah turun ketimbang operasi zebra tahun lalu. Sebab, kata dia, masyarakat yang berkendara terjaring operasi itu rata-rata sudah memiliki SIM dan alat kelengkapan kendaraan sudah memadai.
“Tahun lalu angkanya sampai 1.000 lebih jumlah pelanggar yang disanksi tilang. Tapi operasi Zebra hingga tercatat tanggal 25 November ini, hanya 408 ranmor kita sanksi tilang dan teguran,” paparnya.
Paling dominan pelanggaran itu, kata AKP H. Muhdar, rata-rata pengendara lupa bawa surat-surat seperti SIM dan STNK.
“Jumlah sanksi untuk sepeda motor 227 tilang, sanksi roda empat ada 111 tilang dan teguran 70 pengendara,” klaimnya.
Menurutnya, kemungkinan jumlah pengendara disanksi tlng akan bertambah. Itupun katanya tidak signifikan hingga batas akhir Operasi Zebra 30 November 2016. (ady sanjaya)
Tinggalkan Balasan