Panwaslu Gilireng Buka Pendaftaran Panwaslu Desa, Ini Syaratnya

Panwaslu Gilireng Buka Pendaftaran Panwaslu Desa, Ini Syaratnya

GILIRENG, penarakyat.com —  Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2018 mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gilireng mulai melakukan tahap perekrutan Panwaslu tingkat Desa/Kelurahan.
“Ada sembilan orang yang akan diterima untuk menjadi panwaslu tingkat desa dN kelurahan. Saat ini kami sudah dalam tahap pengumuman penerimaan calon,” kata Ketua Pokja Penerimaan Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwascam Gilireng, Abdul Rahim, Jumat (22/12/2017).
Dia mengatakan, untuk memudahkan para pendaftar, pihaknya mendistribusikan formulir ke tiap desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Gilireng.
“Formulir bisa diambil di Kantor Desa atau Kelurahan, pendaftar juga bisa mengambil langsung formulir pendaftaran di Kantor Sekretariat Panwascam Gilireng, Jalan Poros Paselloreng, samping kantor PLN Gilireng,” jelas Koordinator Devisi Organisasi dan SDM Panwascam Gilireng ini.
BERIKUT PERSYARATAN UNTUK MENJADI PANWASLU DESA/KELURAHAN :
PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa), maka Panwaslu Kecamatan Gilireng membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

g. Berdomisili di wilayah Kelurahan/Desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)

i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

m. tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah

n. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan;

o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Majauleng (lampiran IV) dengan dilampiri:

a.   Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

c. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (lima) lembar;

d. Daftar Riwayat Hidup (DRH); (lampiran V)

e. Surat Pernyataan (lampiranVI) yang memuat:

(1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

(2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik;

(3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

(4) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa;

(5) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

(6) Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

(7)  Bersedia bekerja penuh waktu;

(8) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa;

(9)  Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan

3.  Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

4. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat diperoleh di Kantor Kelurahan/Desa atau di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gilireng, dan untuk informasi lebih lanjut silahkan datang di sekretariat Panwaslu Kecamatan Gilireng, atau hubungi Ketua Pokja 082336175422 / Sekretaris Pokja 083111334453

5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gilireng, Jl. Poros Paselloreng (Samping kantor PLN Gilireng), Kelurahan Gilireng, Kecamatan Gilireng.

6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal  28 Desember 2017 s/d. 3 Januari 2018

8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *