Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Ditetapkan

image
Pemda dan DPRD Sidrap bahas Ranperda kawasan tanpa rokok bersama dua ranperda lainnya di gedung DPRD Sidrap, Rabu, (24/11/2016). (Ft. Ady Sanjaya, penarakyat.com)‎

SIDRAP, p‎enarakyat.com — Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Sidrap akan segera ditetapkan. Hal itu terlihat sangat jelas antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serius membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tersebut.

Pembahasan Ranperda kawasan tanpa rokok itu saat ini memasuki tahap tanggapan dan jawaban Bupati Sidrap, H Rusdi Masse yang sebelumnya fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya.

Bupati dua periode itu mengatakan, pemberlakukan kawasan tanpa rokok harus dimulai di kantor instansi pemerintah, termasuk DPRD di dalamnya. Selain itu, pemerintah daerah juga tetap mengupayakan agar diberlakukan pada lingkup kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ranperda KTR.

“Seperti fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, pendidikan dan pelatihan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat umum lainnya sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Rusdi Masse, Kamis, (24/11/2016).

Hal itu, katanya, tidak lain sebagai upaya pemerintah daerah dalam menciptkan lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga dapat meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Adapun sanksi larangan merokok pada kawasan-kawasan tertentu telah diatur dengan cukup jelas dalam ranperda. Bahkan sanksi yang dimaksud bukan saja diberlakukan bagi perokok aktif akan tetapi juga bagi pemimpin atau penanggung jawab kawasan.

Menurutnya, bilamana ranperda tersebut telah diterapkan, pemerintah daerah akan selalu berupaya melakukan monitoring dan evaluasi dengan tujuan agar kebijakan KTR ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan dapat diterima dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. (ady sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *