Polisi Belum Limpahkan Berkas 28 Tersangka Narkoba‎

image
(ilustrasi.net)

PAREPARE, penarakyat.com — Kordinator LSM se kota Parepare, As Oedin, pertanyakan berkas kasus narkoba dari 28 tersangka keseluruhan 16 narkoba belum diserahkan ke Kejaksaan, padahal masa tahanan para tersangka sudah hampir selesai.

Bilamana tidak diserahkan maka otomatis sesuai acara hukum pidana, maka tersangka harus lepas karena sudah tiba masa tahanya. “Kalau ini lamban, maka bisa bebas para tahanan narkoba di polisi, karena sudah dua kali perpanjangan tahanan,” katanya.‎

Oedin berharap agar pihak kepolisian bekerja profesional, walaupun dalam 28 tersangka itu ada dua oknum polisi dan PNS terlibat maka tetap mengedepankan proses hukum tanpa pandang bulu.”Harus diproses hukum tanpa melihat status pelakunya,” jelasnya.‎

Oedin merincikan dari 28 tersangka dengan jumlah 16 narkoba di tangkap oleh polisi antara lain, 2 kilogram tersangkanya, 14, tapi baru 6 berkas rampung tahap pertama sisanya belum ada.

Kasus narkoba sebanyak 5 kilogram ditangkan, dimana 2 oknum polisi dan satu PNS terlibat, namun berkasnya yang ada sebanyak 3 orang belum termasuk kedua oknum polisi tersebut.

Lanjut, 8 kilogram narkoba dan 4 tersangkanya, sudah ada namun belum lengkap, dan satu kilogram narkoba dengan 4 tersangka berkas ada tapi belum lengkap. “Jadii kenapa pihak kepolisian tidak mengkapi berkas baru dilimpahkan,” kata Oedin.

Kasat Narkoba, AKP Doni, membenarkan bahwa belum ada berkas yang lengkap diserahkan ke kejaksaan, hanya saja pihak kepolisian sudah melakukan tahap pertama namun belum P21 karena belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Rencana awal desember 2016, Kasat Narkoba, semua berkas sudah rampung, termasuk tersangkanya kami serahkan. “Jadi kami rencana awal Desember kasus narkoba semuanya rampung,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Parepare. Andi Kurnia, membenarkan jika berkas 28 tersangka narkoba belum dinyatakan lengkap.”Jadi kalau belum lengkap maka kami kembalikan ke penyidik untuk melengkapi berkas tersebut,” tandasnya. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *