PINRANG, Penarakyat.com – Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., menanggapi sorotan berbagai kalangan terkait maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual minuman keras (miras) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan razia terhadap THM yang melanggar aturan. Bahkan, sebelum bulan Ramadan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pemilik usaha agar tidak menjual miras.

“Sampai saat ini kami masih terus melakukan razia. Sebelum Ramadan, kami sudah mengimbau agar tidak ada penjualan miras. Mengenai izin, kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pinrang. Jika masih ada yang menjual miras, silakan laporkan ke Polres Pinrang,” tegas AKBP Andiko Wicaksono.

Namun, tanggapan Kapolres tersebut mendapat respons dari Front Pemuda Intelektual (FPI) Sulawesi Selatan. Misbah, perwakilan FPI Sulsel, mengungkapkan bahwa beberapa THM, seperti Cafe D’King dan Zona M Hotel, sebelumnya telah ditutup oleh Pemda karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban peredaran serta konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Pinrang.

“Ironisnya, beberapa cafe yang sudah dirazia dan ditemukan menjual miras seolah hanya ditindak secara formalitas. Tidak ada penegakan hukum yang jelas. Buktinya, setelah beberapa hari ditutup, tempat-tempat itu kembali beroperasi. Hal ini memunculkan dugaan di masyarakat bahwa ada pihak yang membekingi,” ujar Misbah kepada sejumlah media, Kamis (6/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Perda yang berlaku, semua cafe atau diskotek yang menjual miras di Pinrang adalah ilegal karena tidak mengantongi izin resmi.

“Kalau tidak percaya, silakan koordinasi dengan dinas terkait. Apakah ada izin usaha miras di Kabupaten Pinrang? Jika Pemkab dan kepolisian tidak mampu menindak THM ilegal yang jumlahnya cukup banyak, lebih baik izinkan saja sekalian agar tidak ada lagi praktik ‘kucing-kucingan’ dalam penegakan hukum. Tapi, apakah masyarakat akan menerima kebijakan seperti itu?” tantangnya.

FPI Sulsel mendesak Kapolres Pinrang untuk bertindak tegas dengan menutup permanen diskotek yang terbukti menjual miras dan memproses hukum pemiliknya, selama Perda masih berlaku.

“Kami meminta agar penegakan hukum tidak hanya dilakukan saat Ramadan saja. Setelah Ramadan, THM yang menjual miras tetap harus ditindak. Jangan sampai razia hanya bersifat musiman,” pungkasnya. (Achi)