ENREKANG, Penarakyat.com –Selesainya pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 di TPS oleh KPPS bukan berarti politik uang akan berakhir.
Potensi itu masih terbuka lebar. Hanya saja sasaran yang berkurang. Pada saat pemungutan suara sasarannya pemilih dan penyelenggara.
Namun, dalam tahapan rekapitulasi, sasarannya adalah penyelenggara. Menurut Aktivis Saya Perempuan Anti Korupsi (Spak) Enrekang, Rahmawati Karim, modus politik uang beragam nilainya hingga ratusan juta.
Tapi jika dalam bentuk janji, maka posisi termasuk paket proyek akan jadi tawaran para oknum calon pemimpin yang tidak berintegritas.
Namun, semua ini akan berlalu jika penyelenggara berintegritas tanpa tunduk pada intervensik kepentingan elite siapa pun dia.
Penyelenggara yang menjalankan amanah publik sesuai sumpah janji saat dilantik bahwa tidak akan menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan tugas.
“Dan paling penting, penyelenggara dapat menjalankan aturan teknis tanpa tunduk pada intervensi dalam hal mengeluarkan keputusan,” kata Rahmawati Karim, Rabu (24/4/2019)
Apalagi lanjut mantan anggota KPU Enrekang ini, dengan banyaknya calon yang direkap suaranya, tidak tertutup kemungkinan terjadi kesalahan penginputan.
Dari kondisi itulah dibutuhkan kehadiran penyelenggara yang tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Serta, berani katakan yang benar sekalipun ancaman menghampirinya.
Sementara Ketua LBH Maspul Enrekang, Hendrianto Jufri, mengatakan proses berintegritas juga tergantung keterlibatan stakeholder ambil bagian dari proses demokrasi.
Apalagi regulasi memberikan ruang keterlibatan masyarakat dalam tahapan Pemilu.
Regulasinya, sangat tegas jika rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang berlangsung di tingkat kecamatan, dapat dihadiri oleh masyarakat.
Apalagi, pemantau Pemilu dan instansi terkait selain undangan yakni saksi partai dan capres serta DPD.
Bahkan menurutnya, PPK wajib memberi kesempatan kepada pemantau apalagi saksi dan Panwascam untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi baik berupa foto atau video.
“Jumlah partisipasi masyarakat tidak terbatas, termasuk pemantau. Kecuali saksi peserta pemilu yang dibatasi. Jadi keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan,”ujarnya. (Mbass)
Tinggalkan Balasan