Semarang, PenaRakyat.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dilakukan secara penuh.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan aduan pekerja ditindaklanjuti secara langsung dan tidak berhenti pada tahap administrasi.
Perusahaan Diminta Lunasi Sisa THR
Dalam sidak yang dilakukan Selasa (31/3/2026), Yassierli meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.
“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli.
Aduan Berawal dari Posko THR Kemnaker
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, perusahaan diadukan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan lanjutan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.
THR Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dipotong
Yassierli menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
Ia menilai alasan kondisi ekonomi perusahaan maupun absensi pekerja tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi pembayaran THR.
“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Pengusaha Terancam Denda 5 Persen
Menaker juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Selain itu, dana denda akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Diperketat, Pelanggaran Tak Boleh Terulang
Yassierli menegaskan kasus serupa tidak boleh kembali terjadi, baik di perusahaan tersebut maupun di tempat lain.
Ia menekankan seluruh perusahaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan memastikan hak pekerja dipenuhi.
“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah terus memantau penanganan aduan THR agar seluruh hak pekerja dapat terpenuhi.
“Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan