SIDRAP, Penarakyat.com — Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam waktu nyaris bersamaan.
Kasus-kasus tersebut meliputi penipuan arisan online, pencurian sepeda motor, serta pencurian emas, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sidrap, Jumat siang (18/7/2025). 
Modus Arisan Online Fiktif, Puluhan Korban Tertipu hingga Rp900 Juta
Kasus pertama adalah penipuan berkedok arisan online yang dijalankan oleh seorang wanita berinisial EN (28). Ia diamankan tim Reskrim Polres Sidrap di wilayah Masamba, Kabupaten Luwu Utara, setelah lebih dari satu tahun melancarkan modus penipuan melalui media sosial.
“Pelaku menawarkan arisan dengan iming-iming hadiah emas dan bonus besar. Untuk meyakinkan korban, EN menyebarkan bukti transfer yang ternyata palsu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto.
Polisi menyita sebanyak 563 struk transfer palsu dan 26 lembar bukti pengiriman uang dengan total nominal mencapai Rp2,2 miliar. Korban mengalami kerugian hingga Rp900 juta.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan pasal penipuan elektronik dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. 
Curanmor: Beraksi Saat Korban Lengah
Dalam kasus berbeda, polisi juga menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial SA (32). Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit motor, satu unit handphone, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
SA disebut beraksi dengan cara mengintai rumah warga dan mencuri kendaraan yang ditinggal pemiliknya di area permukiman. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Pencurian Emas, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
Polres Sidrap juga tengah menyelidiki kasus pencurian emas dengan total kerugian korban ditaksir sebesar Rp100 juta. Identitas pelaku belum diungkap ke publik karena penyidikan masih berlangsung.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng, mewakili Kapolres AKBP Fantry Taherong, menyebut bahwa motif utama ketiga kasus ini adalah faktor tekanan ekonomi.
“Ketiga kasus ini sedang ditangani intensif oleh tim penyidik. Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas AKP Supiadi. 
Imbauan Polisi: Waspadai Arisan dan Investasi Online
Polres Sidrap mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Verifikasi dulu, jangan mudah percaya hanya karena melihat testimoni atau bukti transfer yang bisa saja direkayasa. Jika ragu, laporkan atau konsultasikan ke pihak berwenang,” pungkas AKP Setiawan Sunarto. (Riss)











Tinggalkan Balasan