SIDRAP, Penarakyat.com — Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak di Kabupaten Sidrap mencapai Rp37 miliar. Tunggakan tersebut mulai dari 2011 hingga 2016 yang terdiri dari 42.s59 ribu roda dua, dan 3.938 roda empat.
Hal itu dikatakan oleh Kepala UPTD Samsat Sidrap, Drs Ayyub Ar Manwan usai sosialisasi pajak daerah di Hotel Zidny Sidrap, Selasa, (28/3).
Ayyub merincikan bahwa untuk tunggakan PKB roda dua 2011 ada 4.003 unit dengan tunggakan capai Rp3,7 miliar, 2012 ada 5.059 unit tunggakannya Rp4,2 miliat, 2013 sekitar 5.958 unit tunggakan Rp4,1 miliar.
Selanjutnya di 2014 ada 6.593 unit roda dua tunggakan Rp3,5 miliar, untuk 2015 ada 7.727 unit dengan tunggakan Rp2,9 miliar, dan untuk tahun 2016 ada sekitar 13.519 unit roda dua tunggalannya Rp2,6 miliar.
Sementara itu, tunggakan PKB roda empat pada 2011 yakni 208 unit dengan tunggakan Rp1,3 miliar. 2012 ada 311 unit Rp2 miliar, 2013 ada 418 unit Rp2,7 miliar. Begitu juga di 2014 ada 579 unit Rp3,3 miliar, 2015 ada 737 unit Rp2,7 miliar, dan di 2016 ada 1.695 roda empat dengan tunggakan Rp3,2 miliar.
Meski adanya tunggakan tersebut, namun pihak UPTD Samsat Sidrap tetap optimis untuk mencapai target di 2017 ini yakni Rp70 miliar lebih.
Pihaknya akan menggelar razia gabungan guna menindak pengendara bermotor roda dua dan empat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ke kas daerah.
Rencananya, operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi. Mulai dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Sidrap, dan PT Jasa Raharja.
“Warga yang terjaring akan dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian sekaligus dibuka pelayanan mobil keliling bagi warga yang hendak membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Sementata itu, Ayyub mengklaim bahwa penerimaan pajak di UPTD Samsat Sidrap di tahub 2016 mencapai target yakni Rp60 miliar lebih dari empat jenis pajak yaitu PKB, Bea Balik Nama Kendaraan (BBNK), dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, serta denda pajak.
Sementara Kepala Dispenda Provinsi Tautoto TR, mengatakan peran serta masyaraat dalam kesadaran membayar pajak akan menunjang proses pencepatan pembangunan terutama di wilayah Kabupaten Sidrap.
“Saat ini Pembangunan Sidrap sudah sangat pesat dibawah kepemimpinan Bupati H Rusdi Masse. Nah, untuk itu kita perlu menunjang program pemerintah Sidrap dengan membayar pajak tanpa harus menunggu menunggak,” terang Tautoto saat diwawancarai usai memberikan pengarahan terhadap ratusan peserta pajak.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muhdar mengatakan, untuk mengantisipasi penunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah kerja Samsat Sidrap, pihaknya akan melakukan penyampaian kepada pemilik kendaraan melalui persuratan dan door to door.
“Saat ini kami lakukan secara door to door ke rumah wajib pajak untuk menyampaikan lewat SP3D (Surat Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah) agar segera menyetor pajaknya ke Samsat,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, AKP Muhdar juga menyampaikan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sosialisasi tindak langsung elektronik atau E-Tilang.
“Kami sudah mulai menerapkan pemberian sanksi E-Tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Sejauh ini sudah ada puluhan pelanggar yang diberikan sanksi tersebut,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bapenda Sulsel, Tautoto TR. Ia hanya menghimbau warga masyarakat pemilik kendaraan selaku wajib pajak untuk aktif membayar kewajibannya.
“Karena pajak kendaraan yang Anda bayar itu membantu kelangsungan pembangunan daerah,” terang Tautoto di depan para peserta sosialisasi. (Ady)
Tinggalkan Balasan