WAJO, penarakyat.com — Kabar gembira bagi pelamar calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), salah satu persyaratan yakni Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit dan Fasilitas layanan Kesehatan Pemerintah bisa didapatkan secara gratis.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 443.42/15540/DISKES yang ditandatangani oleh PJ Gubernur Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si pada tanggal 14 Desember 2023 lalu, yang mengintruksikan kepada para Pemerintah Daerah se-Sulawesi Selatan untuk memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilu.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo Andi Irasetiawati, S.TP bersama rombongan mengunjungi Kantor Dinas Kesehatan Wajo, rombongan diterima langsung Kepala Dinas drg. Armin AR, M.Kes di ruang kerjanya Jalan Jenderal Ahmad Yani Rabu 3/01/2024.
Pada kesempatan itu Andi Ira menyampaikan tahapan pendaftaran dan Seleksi Badan adhoc Bawaslu yakni Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se- Kabupaten Wajo. Hal ini dilakukan Bawaslu untuk mendapatkan Pengawas di TPS yang mempunyai kemampuan serta integritas dengan harapan hasil pemungutan suara dan penghitungan di TPS dapat berjalan sesuai Regulasi
Pelaksanaan Pendaftaran lanjutnya dilaksanakan serentak di 14 Kecamatan Kabupaten Wajo yang dimulai sejak tanggal 2-6 Januari 2024. Kepala Sekretariat Bawaslu Wajo juga menyebut salah satu pesyaratan calon PTPS adalah Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit dan Fasilitas layanan Kesehatan Pemerintah.
Adapun salah satu syarat menjadi anggota PTPS berdasarkan surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Sementara itu, hasil koordinasi Bawaslu Wajo dengan pihak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, drg. Armin menyepakati untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan secara gratis bagi para calon pendaftar PTPS se-Kabupaten Wajo.
“Hal yang sama sudah dilakukan terhadap calon anggota KPPS berdasarkan edaran PJ Gubernur” ungkap Kadis Kesehatan.
Demikian pula halnya terhadap Pengawas TPS yang dibentuk oleh Bawaslu, Kita menyepakati untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat Wajo yang mendaftar PTPS, itu secara gratis, tambah drg. Armin
“Dengan layanan gratis ini Kami berharap banyak masyarakat yang mau berpartisipasi sebagai pengawas di TPS” tegasnya. Pemeriksaan kesehatan yang dimaksud adalah sesuai dengan yang tersedia di layanan kesehatan kami,” tegasnya
Kepala Sekretariat Bawaslu Wajo menyampaikan hasil kordinasi tersebut akan disampaikan ke tingkat Sekretariat Kecamatan.
“Kami akan sampaikan hasil kordinasi ini secara berjenjang di tingkat kecamatan” ujarnya. (Rls)