SINJAI, Penarakyat.com – Kejaksaan Negeri Sinjai berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial HID, Direktur Utama PT. PUG, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang Tahun Anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada Senin, 3 Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen), Jhadi Wijaya, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan dengan nomor perkara No. 1/Pid.Pra/2025/PN Snj, yang diajukan pada 12 Februari 2025 oleh HID selaku Direktur Utama PT. PUG, ditolak oleh hakim tunggal PN Sinjai. Sidang tersebut berlangsung terbuka dengan agenda pembacaan putusan.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai bersama Tim Jaksa Pengacara Negara berhasil mempertahankan penetapan tersangka HID dengan menghadirkan bukti-bukti lengkap yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam gugatannya, HID mengajukan beberapa pokok materi, antara lain keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah serta penahanan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berkas perkara HID beserta dua orang lainnya yang terlibat, yaitu SHW dan AA, telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sinjai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Sidang pertama kasus ini dijadwalkan digelar pada Rabu, 5 Maret 2025.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan dana APBD sebesar Rp7,5 miliar untuk proyek pembangunan bendungan dan irigasi. PT. PUG ditunjuk sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp4,35 miliar. Namun, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,785 miliar.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menjerat HID dengan dua pasal, yaitu:
– **PRIMAIR:** Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
– **SUBSIDIAIR:** Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai. (**)