JAKARTA, PenaRakyat.com – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun untuk menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan RUU PPRT di Rapat Paripurna DPR RI
Sidang paripurna tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri PPPA Veronica Tan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU PPRT hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah Tegaskan Tujuan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, serta mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.
RUU PPRT Jadi Payung Hukum Setelah Diusulkan Sejak 2004
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut pengesahan ini sebagai momen bersejarah karena RUU tersebut telah diperjuangkan sejak 2004.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Materi Penting dalam UU Perlindungan PRT
UU PPRT mengatur sejumlah ketentuan penting, di antaranya: Perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, Hubungan kerja berbasis perjanjian kerja, Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, Pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, Perizinan P3RT, Pembinaan dan pengawasan, Penyelesaian perselisihan kerja, dan Peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja
Pengesahan UU PPRT ini dinilai memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.















Tinggalkan Balasan