ENREKANG, HBK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Enrekang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020, Kamis (30/4/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai rampungnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.
Dua tersangka masing-masing berinisial HD dan SM diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan program bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.838.876.302.
Usai proses pelimpahan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Enrekang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 April hingga 19 Mei 2026.
Dengan diterimanya pelimpahan ini, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, jaksa akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
Proses ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan sosial yang menyasar masyarakat rentan.
(P. Nunu)












Tinggalkan Balasan