WAJO, Penarakyat.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo secara tegas melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap tindakan dugaan tidak netral salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo pada pemilihan serentak 2024.
Setelah memenuhi syarat Formil dan Materil, Bawaslu Wajo melakukan penerusan dugaan pelanggaran salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (27/08/2024).
Anggota Bawaslu Wajo, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Herwan mengungkapkan, oknum ASN tersebut diduga melanggar aturan terkait netralitas ASN.
Dia menjelaskan bahwa, dugaan pelanggaran oknum ASN tersebut bersumber dari informasi awal yang didapatkan Bawaslu dari postingan yang beredar di media sosial.
Dalam Informasi yang beredar menyebut, oknum Camat Tanasitolo diduga mendukung salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo dengan membagikan baliho untuk dipasang di rumah warga.
Namun setelah dilakukan proses penelusuran oleh Bawaslu Wajo melalui Panwascam Tanasitolo ditemukan fakta baru, bahwa oknum yang dimaksud bukan Camat Tanasitolo melainkan, oknum mantan Camat Tanasitolo.
Tindakan oknum ASN tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Bawaslu Wajo melalui Panwascam Tanasitolo langsung melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut. Dari hasil penelusuran, ternyata telah memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Wajo ini, Selasa (27/08/2024).
“Olehnya itu, kami telah melakukan penerusan ke KASN untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Rilis)















Tinggalkan Balasan