WAJO, penarakyat.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo resmi meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN oknum guru SMP di kecamatan Maniangpajo. Dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan maniangpajo pada tanggal 19 september 2024 dalam kegiatan peresmian posko salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Wajo.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan S.E dalam keterangannya membenarkan temuan dugaan pelanggaran tersebut
“Iya, dugaan pelanggaran itu telah kami teruskan ke BKN melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi ( SBT ),” katanya.
Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana di UU pilkada dalam kasus terebut tidak diteruskan ke gakkumdu karena kejadiannya sebelum penetapan pasangan calon jadi fokus pengkajian Bawaalu pada dugaan pelangggaran perundang-undangan lainnya, yaitu Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Seperti diketahui, Ketentuan pidana pemilihan bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada diatur sebagaimana pada Pasal 71 Ayat 1 UU 10 tahun 2016.
Pasal 71 ayat (1). Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (Rls)