SIDRAP, Penarakyat.com — Terkait adanya Berita Hoax yang di posting di Grub WhatsApp Formasi yang sempat menghebohkan para penghuni Grub, di mana berita dalam bentuk Poto itu di unggah Dr. Samsul Bahri selaku Juru Bicara Mantan Bupati Sidrap Tahun 2018-2023.
Akibat Viralnya berita Foto Screenshot itu, Sekertaris DPW Nasdem Sulsel Keberatan H.Syaharuddin Alrif merasa keberatan dengan adanya postingan itu, dengan melalui puluhan Tim pemenangan SARKANA’AH mendatangi Mapolres Sidrap Senin Sore (12/08/2024). Guna untuk melaporkan atas dugaan berita hoax yang di unggah Dr. Samsul Bahri.
Hal itu di benarkan dengan adanya Surat Tanda Bukti Lapor Nomor STPL / 433 / VIII / 2024 / SPKT. yang melapor atas nama Ir. Suhardiman (55) Warga jalan kesejahteraan timur 9 BTP, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Sementara adapun identitas terlapor Dr. Samsul Bahri S. (44) Warga Asal Kecamatan Maritengangae, Kabupaten Sidrap.
Berdasarkan isi Surat Tanda Bukti Lapor Bahwa benar pada hari senin Tanggal 12 Agustus 2024 sekitar jam 11.28 Wita bertempat di Media Sosial jenis WhatsApp telah terjadi dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik,Yang dilakukan oleh terlapor Lelaki Dr. Syamsul Bahri,S.Farm, M.Kes.
Adapun kronologis singkat kejadian tersebut terjadi dengan cara dimana terlapor tersebut diatas menyebarkan berita bohong yang dikirim kedalam group WhatsApp ( Group Formasi Institut , dan Info Terkini )
“Dimana berita yang dikirim terlapor tersebut diatas berisikan berita bohong dengan cara terlapor mengedit berita tahun 2022, dengan mengganti Judul berita tersebut yang menyebutkan bahwa ” Surya paloh, DPW Nasdem Sulsel Siap Boyong 821 Kader ke Rakernas ” ,
Kemudian terlapor mengubah berita tersebut menjadi ” Syaharuddin arif ketemu Surya paloh, Kalau itu amanah dari pak ketum , saya siap ambil alih ketua DPW NASDEM SULSEL dari Rusdi ”
Kemudian terlapor menyebarkan berita bohong tersebut kegroup whats app tersebut diatas. Atas kejadian tersebut terlapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Sidrap guna pengusutan lebih lanjut.
Hal tersebut di benarkan dengan tanda bukti Lapor Nomor STPL / 433 / VIII / 2024 / SPKT. Yang di tanda tangani Bripka Muh. Yusran Selaku penerima Laporan.Pungkasnya. (Riss)