Hari Ini, Kejari Wajo Tahan Lima Tersangka Korupsi

image
(Ilustrasi.net)

SENGKANG, penarakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, menahan lima orang tersangka korupsi. Kelima tersangka tersebut dibawa ke Makassar sebagai tahanan titipan di Lapas Gunung Sari Makassar, Rabu (09/11/2016).

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Transiswara Adhi didampi‎ngi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ari Candra, mengatakan, kelima tersangka resmi ditahan. Dua orang merupakan tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Bos SMKN 1 Sengkang tahun anggaran 2014/2015, dan tiga orang lainnya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012.

“Untuk kasus dana BOS, tersangka yang ditahan adalah Kepala Sekolah SMK Parawangsah, dan bendahara Dana BOS SMK, Muh Hansip,” kata Kasi Pidsus Kejari Wajo, Ari Candra, ‎di Kantor Kejari Wajo, siang tadi.

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp300 juta. Modus penyalahgunaan dana bos ini, yakni mengusulkan jumlah siswa yang tidak sesuai dengan yang ada dalam artian jumlah siswa ditambah namun tidak sesuai dengan kenyataan. 

Kemudian, kelebihan dana bos tersebut dipergunakan lagi tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti penggunaan dana bimtek ke jakarta, pembelian buku. “Nah, pada pembelian buku ini, kembali di Mark up,” ungkapnya.‎

Sementara untuk kasus penyalahgunaan ADD perkerasan jalan tani Salopokko Desa Ugi, terindikasi kerugian negara Rp150 juta. Modusnya Mark up bahan sirtu dan upah buruh.

Tersangka yang ditahan adalah, tenaga tekhnis Jamaluddin, Ketua TPK, Andi Anto Darmansah, dan rekanan H Hasanuddin.

“Sebenarnya dalam kasus ini, ada empat tersangka, namun satu tersangka yakni Kepala Desa,Alm Andi Amiruddin, namun penuntutan dihentikan, karena ‎meninggal dunia,” katanya.

Kuasa Hukum Bendahara Dana Bos, ‎Muh Hansip, Bakri Remmang, membenarkan kliennya ditahan bersama tersangka lainnya. Kendati demikian, pihaknya berharap praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

“Kita nanti buktikanlah di pengadilan apakah klien kami bersalah atau tidak, jadi asas praduga ‎tak bersalah tetap dikedepankan,” katanya.

Kuasa hukum salah seorang tersangka ADD, Andi Anto, Dewi Wahyuni Mustafa, ditemui di Kantor Kejari Sengkang, enggan berkomentar ‎banyak. (cr1)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *