SUBULUSSALAM, Penarakyat.com —
Ikatan Pemuda Sultan Daulat (Ikapas) Kota Subulussalam bergandeng tangan dengan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Sultan daulat, gelar kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum untuk upaya meningkatkan ESDM. Pemahaman dan kesadaran masyarakat, terhadap pentingnya ketaatan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari, Minggu (9/11/2025).
Kegiatan berlangsung di Kecamatan Sultan Daulat. Turut menghadirkan dua (2) narasumber dari lembaga hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kaya Alim Bako. SH, dan dari Lentera Keadilan (LEKAS) Kota Subulussalam Jaimansyah, S.H., M.H.

Narasumber dari lembaga Hukum, turut menjelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara prosedur hukum dasar serta dampak hukum dari berbagai pelanggaran yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Masyarakat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat Sultan Daulat untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Ketua Ikapas Muhammad Joni dalam sambutannya menegaskan, pentingnya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat khususnya generasi muda.
Jelasnya: “Menciptakan masyarakat yang cerdas hukum, dan berbudaya merupakan langkah penting dalam mewujudkan lingkungan yang tertib dan aman”.
Lanjutnya, melalui sosialisasi ini, kami berharap agar masyarakat dapat terus meningkatkan kesadaran hukum bersama-sama agar tercipta desa yang taat peraturan dan kondusif. Pungkas Joni
Lanjut, bahwa peran kepala kampung sangat penting dalam menjaga dan meluruskan permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, untuk hari kedua nanti langsung turun kelapangan yang dimana akan dijelaskan dan dipaparkan oleh narasumber yang berkaitan dengan keadaan lapangan sesuai dengan materi yang disampaikan.
Nantinya, setiap desa akan ada dibentuk Posbakum di setiap desa di kecamatan Sultan daulat. Sementara itu, Tutup Joni
Terpisah, Kiplan. SH, Sekretaris DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung) juga menjelaskan, bahwa kepala kampung merupakan ujung tombak dalam penegakan ketertiban di wilayahnya masing-masing.
“Untuk pelanggaran yang terjadi di kampung, kepala kampung harus aktif memberikan informasi dan pembinaan kepada masyarakat agar penyelesaian dapat dilakukan secara bijak dan sesuai aturan hukum.” Jelas Kiplan
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Camat Sultan Daulat Samsir Najir. SE, Sekretaris DPMK Kiplan. SH, Pendamping Desa Kecamatan sultan Daulat, Anggota Polsek, Koramil, Para kepala kampung se-Kecamatan Sultan Daulat, perangkat desa dan Masyarakat.
(Amdan Harahap)














Tinggalkan Balasan