BONE, penarakyat.com — Muhammad Ansar, Calon Kepala Desa Nomor Urut Dua Desa Kajao Lalinddong, melayangkan gugatan ke tim khusus penanganan masalah Pilkades serentak 2016.
Gugatan tersebut dilayangkan kepada panitia pelaksana dan rivalnya nomor urut satu Muhammad Rusli, yang juga merupakan incambent.
Dalam gugatan Muhammad Ansar menyoalkan adanya unsur politik uang, dan kejanggalan pada saat perhitungan suara.
Dirinya menduga ada kerja sama antara panitia dan calon kepala desa terpilih no urut satu. “Jelas saat perhitungan suara, sebelumnya surat suara terlebih dahulu dihitung kembali, padahal sebelum pemungutan surat suara sudah dihitung, disini indikasi surat suara di tukar,” kata Ansar, Jumat (09/12/2016).
Dirinya juga menuding adanya politik uang yang dilakukan oleh incambent, setelah ada sekitar 19 warga yang mengaku diberikan uang sebesar Rp100 ribu, perorang menjelang pencoblosan.
“Kasus kecurangan yang saya alami akan saya kawal, hingga ke proses hukum, saya tidak kecewa atau pun marah jika kalah, dalam berkomposisi namun ini saya laporkan agar pembelajaran proses demokrasi ditingkat desa sekalipun harus ditegakkan. Tidak ada kecurangan dan fair,” jelasnya.
Pada pemilihan kepala desa serentak tanggal 7 Desember 2016 lalu, Desa Kajao Lalinddong di ikuti dua calon, nomor urut satu Muhammad Rusli mendapatkan suara 753, dan nomor urut dua Muhammad Ansar 344, dari jumlah wajib pilih 1.274. (atho)
Posted from WordPress for Android