PAREPARE, Penarakyat.com — Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng wajah lembaga pemasyarakatan.
Empat warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare resmi ditetapkan sebagai tersangka jaringan peredaran sabu-sabu setelah terungkap adanya upaya penyelundupan narkoba ke dalam sel tahanan.
Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi, mengungkapkan total ada enam orang tersangka dalam kasus ini.
Empat di antaranya merupakan narapidana, sementara dua lainnya warga sipil yang diduga berperan memasok barang haram itu dari luar.
“Dari hasil pengembangan, keempat warga binaan berinisial A, AB, I, dan J terindikasi kuat mengendalikan peredaran sabu di dalam Lapas. Sedangkan dua orang dari luar, termasuk AA, bertugas menyelundupkan barang tersebut,” jelas Tarmizi, Rabu (24/9/2025).

Kasus ini terungkap saat petugas Lapas mencurigai gerak-gerik AA yang berpura-pura membesuk salah seorang napi.
Saat diperiksa, ditemukan 18 saset kristal bening diduga sabu seberat 4,25 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
AA diketahui datang bersama RS, namun RS lebih dulu meninggalkan lokasi dengan alasan akan menggunakan motor yang dipakai.
Selain narkoba, polisi juga menyita handphone, bungkus rokok, dan sebuah wadah obat berbentuk kotak sebagai barang bukti. Para tersangka kini dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lemahnya Pengawasan Lapas dan Fenomena “Narkoba di Balik Jeruji”
Kasus ini menambah panjang daftar bukti lemahnya pengawasan di Lapas Parepare.
Fakta bahwa warga binaan masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana efektivitas kontrol internal dan pengawasan petugas?
Penyelundupan narkoba ke dalam Lapas bukanlah modus baru. Handphone dan jaringan komunikasi kerap menjadi alat utama napi untuk tetap menjalankan bisnis haramnya.
Padahal, aturan melarang keras penggunaan alat komunikasi di dalam sel. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan kelonggaran pengawasan yang berulang.
Kondisi ini semakin memperkuat stigma bahwa sebagian Lapas bukan lagi tempat pembinaan, melainkan “pasar gelap” narkoba yang dikendalikan dari dalam. Tanpa pembenahan serius, upaya rehabilitasi napi hanya akan menjadi jargon semata.
Tantangan Aparat dan Reformasi Sistemik
Kasus Parepare seharusnya menjadi momentum bagi Kementerian Hukum dan HAM bersama aparat kepolisian untuk mengevaluasi tuntas sistem pengawasan Lapas. Tidak cukup hanya dengan mengungkap jaringan, tapi juga menutup celah masuknya barang haram, termasuk memutus akses komunikasi ilegal napi dengan dunia luar.
Tanpa langkah tegas dan terstruktur, bukan tidak mungkin Lapas akan terus menjadi ladang subur bisnis narkoba. Masyarakat pun akan kehilangan kepercayaan pada fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan moral dan hukum. (Riss)













Tinggalkan Balasan