BONE, penarakyat.com — Seorang pejabat pembuat akta tanah (notaris) di Bone dilaporkan oleh kliennya sendiri karena diduga melakukan penipuan. Bahkan korban yang bernama Irma Suryaningrat mengaku tandatangannya dipalsukan.
Kasus ini berawal saat korban membeli sebidang tanah di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Tanere Riattang, dari tangan pemegang hak Abdul Hamid bin Lide, melalui pejabat akta tanah Mena Bahra. Luas tanah tersebut 1,6 hektar yang rencananya diperuntukan perumahan.
Namun, berselang hampir satu tahun, setelah pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp140 juta, oleh pemilik tanah Abdul Hamid Lide, disaksikan oleh pejabat akta tanah Mena Bahra, tanah sudah dipindah tangankan ke pihak ketiga, tanpa sepengatahuan pembeli pertama yakni korban, Irma Surya Ningrat klien Mena Bahra.
Merasa tertipu, korban pun melaporkan pejabat akta tanah tersebut ke Polisi, karena dinilai telah melakukan penipuan terhadap korban, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan, pernyataan tidak keberatan apabila tanah tersebut dijual kembali, kepada pihak ketiga.
Korban mengaku penyataan tersebut dibuat sepihak oleh Mena Bahra selaku notaris, korban Irma Surya Ningrat pada saat dibuat pernyataan korban mengakui bukan dirinya yang tanda tangan, bahkan dirinya saat ini berada di Jakarta,
“Saat ini Mena Bahra yang diduga melakukan pemalsuan dokumen, sudah di laporkan pihak kepolisian dan sudah berproses sejak bulan Maret 2016 lalu, dan hasil labfor tanda tangan tersebut dinyatakan palsu,”kata kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko.
Dia menjelaskan proses hukum kasus tersebut sudah di tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Dan segera akan kami limpahkan ke kejaksaan,untuk pengakuan terlapor, bahwa itu tanda tangan bukan dirinya yang lakukan itu haknya untuk menyangkal,” kata Hardjoko. (atho)