Penertiban APK Pemilu 2024 Sasar Pelosok-pelosok di Sidrap

SIDRAP, Penarakyat.com — Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) bersama jajaran Bawaslu Sidrap.

Bahkan penertiban tersebut dilakukan hingga pelosok-pelosok desa terpencil di wilayah Kecamatan Pitu Riawa.

Ketua Panwascam Pitu Riawa, Sukardi mengatakan dalam penertiban tersebut juga melibatkan anggota TNI-Polri untuk menjaga mengamankan jalannya penertiban.

“Ada 12 desa/kelurahan di Kecamatan Pitu Riawa yang ditertibkan oleh Satpol PP Sidrap. Sebelum turun, personil gabungan apel di Polsubsektor Pitu Riawa,” ucapnya.

Kapolsubsektor Pitu Riawa, IPTU Surya Efendy yang memimpin apel pelaksanaan penertiban APK yang dilaksanakan pada Kamis, 9 November 2023, mulai pukul 09.00 wita hingga 20.14 wita.

“Dalam kegiatan ini sedikitnya kurang lebih 700 APK yang ditertibkan mulai Kelurahan Ponrangae perbatasan Watang Sidenreng hingga perbatasan Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang,” ucapnya.

Seperti diketahui, penertiban APK pemilu 2024 dilaksanakan secara menyeluruh di 11 Kecamatan dengan waktu tiga hari, tepatnya mulai 7 hingga 9 November 2023.

Penertiban dilakukan dalam rangka mencegah kampanye diluar jadwal yakni mulai 4 hingga 27 November 2023.

Kampanye baru akan dilakukan mulai 28 November 2023 hingga masa tenang menjelang pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024. (Riss)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *