![IMG-20170201-WA011.jpg image](https://penarakyat.com/wp-content/uploads/2017/02/img-20170201-wa011.jpg)
BONE, penarakyat.com — Proyek jalan Paving blok di Desa Lamurukun, Kecamatan Tellu Sattingge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuai protes warga hingga berbuntut ke ranah hukum.
Proyek yang di kerjakan CV Mulya Jaya Persada yang beralamat di Makassar ini dinilai merugikan warga, pipanisasi ke rumah warga, kini tidak berfungsi lagi, lantaran di rusak para pekerja proyek jalan Paving blok.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak kontraktor, untuk ganti rugi atau memperbaikinya, agar masyarakat bisa kembali menikmati air melalui pipa yang dirusak itu, namun pihak kontraktor terus mengelak bahkan terkesan pasang badan, akhirnya saya melaporkan demi masyarakat desa Lamuru yang terampas haknya,” ungkap warga Andi Ade Wibawa, Rabu (01/02/2017).
Tuduhan pengrusakan yang di tujukan ke CV Mulya Jaya Persada di laporkan ke Polsek Tellusattingge pada tanggal 9 Januari 2017 lalu, dengan No. LP: /03/1/2017. Perusahaan ini diberi tenggang waktu kurang lebih satu bulan untuk perbaiki pipa yang rusak, namun hingga sekarang belum ada tanda tanda untuk diperbaiki, sementara proyek jalan Paving blok sudah rampung. Dan rencananya akan di resmikan Bupati bone tanggal 7 Februari 2017 mendatang .
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tellusattingge Aiptu Suharto yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga tersebut. Dan laporan warga sudah tahap penyelidikan.
“Sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk kontraktor, terkait tuntutan warga polisi tidak berhak masuk dalam ranah itu, tapi kalau mau lebih jelasnya silahkan ke kantor. Karena saya tidak berhak berikan komentar lebih jauh, silahkan ke pimpinan saya,” tegasnya. (atho)