Saatnya Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Wajo Dapat Layanan Pendampingan Hukum Gratis

Saatnya Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Wajo Dapat Layanan Pendampingan Hukum Gratis

 

WAJO, penarakyat.com — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (Kemenkop & UMK) Tahun Anggaran 2025, saat ini, meluncurkan Program Pendampingan dan bantuan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Program ini akan dilaksanakan di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Wajo dan terlaksana atas Kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH CCI Kab.Wajo Andi Fajar Asmari,S.E kepada Penarakyat.com di kantornya, Sabtu pagi (01/2/2025) mengatakan, bahwa program ini bertujuan untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan usaha mikro dan kecil.

Dia mengingatkan bahwa peranan pelaku UMK dalam memajukan perekonomian negara dan bangsa sesungguhnya cukup besar. Namun belakangan ini usaha yang berskala mikro dan kecil masih sering menghadapi berbagai permasalahan yang terkait masalah pengelolaan dan pengembangan usaha, susah mengakses lembaga keuangan formal dan tidak terdeteksi program pemberdayaan pemerintah.

Bahkan, katanya, setelah wabah pandemi Coronan Virus Disease (Covid) 2019 dan melanda negara Republik Indonesia sejak 2 Maret 2020 yg mengakibatkan banyak usaha mikro dan kecil mengalami penurunan usaha dan laba, melemahnya kolektabilitas pinjaman, bahkan penutupan tempat usaha.

“Banyak UMK terjerat masalah hukum seperti; Kredit macet, utang piutang, wanprestasi serta masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan,” katanya.

Dikatakan, untuk membangkitkan kembali kejayaan UMK saat ini, salah satu aspek layanan yang sangat dibutuhkan adalah Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum, untuk itu maka pemerintah hadir untuk membantu para pelaku UMK dengan memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum.

Untuk efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program ini Kemenkop & UMK telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Anggaran 2025, sebagai acuan pelaksanaan program bagi semua pihak yang terkait serta di selenggarakan DIKLAT PARALEGAL bagi seluruh anggota LBH UMK CCI yang bukan Advokat / Pengacara yang nantinya bertugas melakukan pendampingan hukum Non Litigasi ( di luar pengadilan).

“Program ini akan berjalan selama 3 tahun dan gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, dalam mengawali dan mempersiapkan pelaksanaan program ini, telah dilakukan banyak persiapan termasuk menyiapan kantor beserta perangkat dukungannya yang akan berfungsi sebagai sebagai pusat kegiatan dan koordinasi bagi semua pihak yang terkait khsususnya pelaku usaha mikro dan kecil.

“Untuk pencapaian tujuan program ini, dibutuhkan dukungan dan Kerjasama dari berbagai pihak yang terkait dengan program ini, Untuk itu akan dilakukan koordinasi dan kolaborasi dengan semua pihak yang terkait,” katanya.

Dia mengungkapkan bahwa jika ada pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Wajo yang punya permasalahan hukum dapat segera melaporkan masalahnya ke kantor DPD LBH UMK Kab.Wajo, di Jl.Serikaya BTN Pepabri Blok F No.6 Sengkang atau hubungi WhatsApp 081 342 666 708.

Dijelaskan pula bahwa, permasalahan yang akan ditangani meliputi : (a) Masalah Wanprestasi atas perjanjian/kontrak, (b) Perkara utang/piutang atau perkreditan lain terkait kegiatan usaha.(c) Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI). (d) Masalah sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan.(e).Sengketa atas kewajiban pajak.(f). Penyusunan dokumen hukum dan Perkara hukum lain yang terkait dengan kegiatan Usaha Mikro dan Kecil.

Menurutnya, program ini akan memberikan layanan dalam bentuk; (a)Penyuluhan Hukum.(b) Konsultasi Hukum. (c).Penyusunan dokumen hukum.(d) Advokasi (e).Mediasi.(f). Negosiasi,(g). Investigasi Perkara (h) Pendampingan di luar pengadilan/Non Litigasi dan (i). Pendampingan di dalam pengadilan/Litigasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *