Terpidana Korupsi Eks Anggota DPRD Sulsel Kembalikan Uang Negara

Terpidana Korupsi Eks Anggota DPRD Sulsel Kembalikan Uang Negara

BONE, penarakyat.com — Mantan anggota DPRD Sulsel, Andi Irsan Idris Galigo yang saat ini sudah bertatus terpidana kasus korupsi proyek lahan pertanian dan irigasi tahun 2007 di Bone, melakukan pengembalian uang negara dalam kasus yang menimpanya tepat pada hari anti korupsi sedunia, Jumat (09/12/2016), pagi tadi.

Anak mantan Bupati Bone ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan kejaksaan. Dengan menggunakan jaket  dan topi Irsan langsung memasuki aula  Adyaksa disusul dengan kotak berisi uang kertas pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu rupiah.

Saaat ini anak mantan Bupati Bone ini menjalani hukuman kurungan badan di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I a Makassar sejak 2014 lalu, dari empat tahun
vonis dari majelis hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri Watampone, Muhammad Natsir dalam keterangan persnya mengakatan terpidana kasus proyek lahan pertanian dan irigasi, Andi Irsan Idris Galigo mengembalikan uang negara senilai Rp1.585.500.500.000 (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ditambah denda Rp200 juta, subsider lima bulan penjara, sehingga total uang yang di terima kejaksaan senilai Rp1.785.500.000.

“Pagi ini yang bersangkutan terpidana perlihatkan niat baiknya, mengembalikan uang negara sebanyak Rp1,785.500.000, ini semua di bayarkan pagi ini maka terpidana hanya jalani kurungan badan selama 4 tahun,” jelasnya,

Sebelumnya calon bupati ini di jerat pasal 2 ayat 1 undang undang no 31 tahun 1999, jo undang undang no 20 tahun 2001 dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 milyar.

Kini Andi Irsan Idris Galigo sudah menjalani hukuma kurungan badan dua tahun dari empat tahun vonis hakim yang di jatuhkan majelis hakim. (atho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *