Warga Keluhkan Dugaan Pungli Oknum Pemadam Kebakaran

Warga Keluhkan Dugaan Pungli Oknum Pemadam Kebakaran

BONE, penarakyat.com — Meski sudah di bentuk satgas sapu bersih pungutan liar (pungli) hingga ke pelosok daerah, namun praktek pungutan liar itu masih saja terjadi. Di Kabupaten Bone, Sulawesi- Selatan, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan pungutan yang di lakukan oleh petugas pemadam kebakaran, Kamis (08/12/2016)

Sejumlah pedagang kaki lima di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, mengeluhkan pungutan yang dilakukan oleh dinas pemadam kebakaran setempat. Pungutan tersebut di buktikan dari kwitansi yang di pegang para pedagang, besarnya pungutan dalam bentuk retribusi yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten dan berstempel itu nilainya bervariasi, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp90 ribu.

Selain itu bagi pelaku usaha atau pedagang yang sudah membayar selain kwitansi juga di buktikan dengan stiker di tempel pintu rumah. Warga hanya mendapat stiker, dengan harga tertera. Warga mengaku sudah tiga tahun terkahir mendapat kewajiban membayar
pungutan dari Kantor Pemadam Kebakaran tersebut, dengan alasan sebagai jasa
pelayanan dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

“Katanya sebagai jasa pemeriksa alat pemadam, kalau tidak salah ketiga kalinya biasa Rp50 biasa juga Rp30 ribu,” kata salah seorang pedagang, Wawan.

Bukan hanya pelaku usaha kecil yang di kenakan retribusi jasa pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran, pelaku usaha yang berijin pun mendapat pungutan dari dinas pemadam kebakaran.

“Untuk pengawasan dan pemeriksaan, persoalan pembayaran yang tertulis di tabung ternyata yang di bayar fire hydra. bukan tabung, ada lima tabung, ada tiga tabung yang di kasi stiker tidak ada fire hydra, kalau sesuai tabung lima pulu pertabung,” kata salah seorang pelaku usaha Sulaiman Yaras.

Sementara itu Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Pemkab Bone, Muhammad Sukri membantah telah mengeluarkan kwitansi dengan kop Pemerintah Kabupaten Bone serta berstemple, pihaknya pun membenarkan jika kwitansi tersebut merupakan kesalahan yang fatal di lakukan oleh oknum.

“Persoalan kwitansi saya tidak tau nanti saya tau baru saya temukan, kalau leges bisa ditau kalau kwitansi itu tidak mungkin kecuali penangih, karena pengguna stempel tidak bisa di pergunkan siapa-siapa kecuali Kepala Seksi dan Kepala Kantor karena itu yang punya jabatan,” katanya.

Retribusi pengutan biaya pengawasan dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran di keluarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan daerah no 2 tahun 2011, bagi usaha yang rawan terjadi kebakaran, Namun, retribusi tersebut menurut pengakuan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran tidak menggunakan kwitansi namun les resmi dari kantor, bukan kwitansi sebagaimana yang di dapatkan di masyarakat saat ini. (atho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *