WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 pada Selasa, 14 Januari 2025. Agenda utama rapat tersebut adalah pengumuman usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, dalam rapat tersebut secara resmi mengumumkan Andi Rosman sebagai Bupati Wajo terpilih, didampingi oleh dr. Baso Rahmanuddin sebagai Wakil Bupati Wajo terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.
“Pengumuman ini akan ditindaklanjuti dengan penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan,” kata Firmansyah dalam sambutannya.
Pengumuman ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Wajo yang digelar pada 27 Desember 2024. Landasan hukumnya mengacu pada Pasal 154 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 160 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024.
Firmansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berperan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Wajo.
“Kami mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Semoga kepemimpinan ke depan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Wajo,” ujarnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Bupati Wajo, Sekretaris Daerah, perwakilan partai politik, KPU, Bawaslu, para Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Wajo.
(Adv)
Tinggalkan Balasan